Tersangka Begal Ambulans Ternyata Sudah Merampok di 5 TKP, Videonya Sempat Viral

Tersangka Begal Ambulans Ternyata Sudah Merampok di 5 TKP, Videonya Sempat Viral

Polres Rejang Lebong berhasil menangkap RR (21), salah satu pelaku begal ambulans di Kabupaten Rejang Lebong-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Rejang Lebong berhasil menangkap RR (21), salah satu pelaku begal ambulans di Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku ini pemain lama yang sudah sering melakukan kejahatan di RL. 

"Dari pengakuan RR ini, ia setidaknya terlibat dalam lima TKP," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kanit Pidum, Ipda Andi Gibran STrK didampingi Kasi Humas, IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konferensi pers Rabu (18/01).

Hanya saja, menurut Kanit Pidum, dari lima TKP yang diakui RR, ada tiga TKP yang masuk dalam laporan kepolisian yaitu pembegalan pada tanggal 8 Maret 2018 di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Pelaku Begal Ambulans Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke 3 Provinsi

BACA JUGA:Jadi Mucikari, 3 Pria Ditangkap, Perannya Seperti Ini 

Kemudian tanggal 29 Deseber 2019 di kawasan Diklat Danau Mas Harun Bastari Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang yang videonya sempat viral saat itu dan terakhir pada tanggal 3 Juli 2021 yaitu begal mobil ambulance PSC 119 Rejang Lebong di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

"Untuk di kawasan Diklat Danau Mas Harun Bastari, RR ini berperan sebagai pembawa motor," tambah Andi Gibran.

Dalam menjalankan aksi begal, RR memiliki sejumlah peran yang berbeda-beda. Mulai dari pengiantaian dan membuntuti korban, kemudian melakukan penodongan dan terakhir meletakkan ranjau paku di jalan yang berlombang. 

Saat korbannya mengalami pecah ban, ia datang dengan pura-pura akan memberikan pertolongan. Namun akhirnya melakukan aksi penodongan seperti yang mereka lakukan terhadap mobil ambulance yang pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke Linggau beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjaranya Segini

BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Kadis Kominfo, Ada Apa?

Dengan keterlibatannya tersebut, RR sudah menjadi DPO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dari tahun 2018 lalu dan terakhir kali melakukan aksi begal yaitu saat ikut membegal ambulance bersama beberapa pelaku lainnya.

Setelah aksi mereka membegal ambulance viral dan menjadi perhatian, para tersangka melarikan diri termasuk RR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: