Revisi Perpres BBM, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite

Revisi Perpres BBM, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite

Antrian mobil SPBU Tebeng, menunggu masuknya Solar.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria mobil yang bisa nantinya masih diperbolehkan menenggak Pertalite.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beberapa waktu lalu memaparkan, pembahasan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.

Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.

"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM," katanya.

BACA JUGA: Beli BBM di SPBU Tak Bisa Lagi Bolak Balik, Apalagi Modus ini

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa, sejatinya rencana pemerintah bukan melakukan pembatasan isi Pertalite dan Solar Subsidi melainkan pengaturan subsidi BBM tepat sasaran.

"Jadi yang berhak itu lah yang seharusnya menerima (Pertalite dan Solar Subsidi). Jadi yang berhak tentunya kriteria bisa ditetapkan dan memang kalau kriteria itu logis diterima di masyarakat," terang

Tutuka bilang, bahwa Kementerian ESDM sendiri sudah memiliki konsep atas pengaturan isi Pertalite dan Solar Subsidi tepat sasaran itu. Termasuk diantaranya konsep dari beberapa kriteria yang berhak membeli kedua BBM terssbut.

"Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar, yang mampu jangan ngambil haknya orang lain," tegas Tutuka.

Saat ini pemerintah terus menggodok aturan mengenai pengaturan BBM tepat sasaran tersebut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Nah, mengenai revisi Perpres 191/2014 sendiri, kata Tutuka, Kementerian ESDM sudah menyampaikan konsep tersebut dengan kementerian lain. Pada saat ini, konsep tersebut juga sudah dalam tahap kajian. "Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya," tandas dia.

BACA JUGA: Ini 34 Daerah Ujicoba MyPertamina Beli BBM Subsidi, Jika Belum Terdaftar Jatah Cuma 20 Liter

BACA JUGA:Resmi Turun! Berikut Harga BBM Pertamax Hingga Pertalite Seluruh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: