Wajib Validasi NPWP, Jika Tidak Urusan Anda Bakal Terhambat

Wajib Validasi NPWP, Jika Tidak Urusan Anda Bakal Terhambat

Banner sosialisasi aktivasi NIK jadi NPWP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Meski begitu, tidak semua pemilik NIK harus membayar pajak. Sebab, ketentuan pengenaan pajak tetap mengacu syarat subjektif dan objektif, tergantung pada omzet ataupun penghasilan yang diperoleh. Begitu pula aturan pengenaan pajak bagi UMKM. Semisal omzetnya belum melampaui Rp 500 juta per tahun, maka masih bebas pajak.

"Kalau penghasilannya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ya tidak kena pajak," tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: