Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu antara OPD Pemprov dan Forum Guru Honorer-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji

5. Guru Non PNS Inpassing

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.

 

Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya.

Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: