Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu antara OPD Pemprov dan Forum Guru Honorer-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BACA JUGA:Horee! 1.000 Guru Bantu Daerah Naik Gaji
5. Guru Non PNS Inpassing
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.
Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya.
Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: