Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya
![Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/c6eed086c20fbad634292240dbc08850.jpg)
Alur proses sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Adapun syarat-syaratnya yakni:
- Melakukan permohonan sertifikasi halal yang didukung dengan dokumen atau data pelengkap dari pelaku usaha.
- Kelengkapan syarat akan diperiksa BPJPH
- Produk yang diajukan akan diuji kehalalannya
- Menetapkan label halal melalui sidang fatwa halal
- Menerbitkan sertifikat halal. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: