Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya

Semua Produk Harus Bersertifikasi Halal, Begini Cara Urus Sertifikasinya

Alur proses sertifikasi halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Adapun syarat-syaratnya yakni: 

  1. Melakukan permohonan sertifikasi halal yang didukung dengan dokumen atau data pelengkap dari pelaku usaha.
  2. Kelengkapan syarat akan diperiksa BPJPH
  3. Produk yang diajukan akan diuji kehalalannya
  4. Menetapkan label halal melalui sidang fatwa halal
  5. Menerbitkan sertifikat halal. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: