Jari Wabup Hancur Terkena Ledakan, 4 Saksi Diperiksa
Ist/BE Kondisi tangan Wakil Bupati Kaur serelah dioperasi pasva terkena ledakan petasan saat malam tahun bari 2023.--
//Tak Diatur UU
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, terkait dengan penggunaan kembang api tidak diatur didalam undang-undang sehingga penggunaannya diperbolehkan. Bahkan distributor kembang api di Bengkulu juga memiliki izin, tidak ada yang melanggar aturan.
"Berkaitan dengan penggunaan kembang api tidak ada aturan dalam undang-undang. Memang boleh dan ada izinnya untuk distributor, tidak ada yang melanggar aturan," jelas Kabid Humas, Senin (2/1).
Kejadian kembang api meledak kemudian mengakibatkan cidera karena kurang waspada. Kembang api dengan diameter besar harusnya tidak dipegang tetapi diikatkan di suatu tempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika kembang api tersebut gagal produksi seperti yang menimpa Wabup Kaur.
Kembang api yang sedianya meluncur ke atas setelah disulut sumbunya, malah meluncur ke bawah dan meledak. Kejadian itu diperparah karena kembang api dipegang menggunakan tangan.
"Harusnya diikat di suatu tempat bukan dipegang karena ada kemungkinan kembang api gagal produksi," imbuh Kabid Humas.
Polda Bengkulu mengimbau kepada masyarakat berkaca pada kejadian yang menimpa Wabup Kaur tersebut. Ke depan jika memainkan kembang api dengan diameter besar, lebih baik tidak dipegang, tetapi diikatkan di suatu tempat. Karena tidak ada yang tahu kembang api yang kita mainkan sudah benar-benar aman atau tidak.(167/618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress