Ini Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Ada Lampung dan Sumsel, Bengkulu Urutan Berapa?

Ini Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Ada Lampung dan Sumsel, Bengkulu Urutan Berapa?

Ilustrasi rokok -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ardhani.

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dibakar

Ia mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024. Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin. Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. 

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: