Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Perhitungannya

Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Perhitungannya

--

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Awal 2023 ini, ada perubahan penetapan aturan terbaru soal penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia, yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan baru tersebut, banyak membuat masyarakat khususnya yang memiliki gaji Rp 5 juta tercengang dan masih bingung dengan besaran pajak dari 5 persennya. Untuk mengetahuinya berikut perhitungannya. 

Dalam aturan baru itu dijelaskan, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibagi menjadi lima layer. Pada layer pertama dijelaskan, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen. Dengan demikian, untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300ribu per tahun alias Rp30.000 dalam sebulan. Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21. 

Sebagai contoh, Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta, yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen sehingga hanya Rp 300 ribu setahun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan, bahwa aturan terbaru ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. 

Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," penjelasan yang ditulis di PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai dengan periode Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2022.

Selain itu, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Itu artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta.  

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: