Polresta Bengkulu Terima 1.826 Laporan Pidana, Didominasi Kejahatan Ini
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady saat menunjukan barang buktiĀ hasilĀ curian-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menerima 1.826 laporan tindak pidana selama tahun 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebanyak 1.422 laporan.
Dari jumlah laporan di tahun 2022, kasus yang diselesaikan sebanyak 603 kasus. Sementara ditahun 2021 kasus yang diselesaikan sebanyak 642 kasus.
Dari ribuan laporan itu didominasi kejahatan konvesional, disusul transnasional, kekayaan negara, kotijensi dan bencana.
Kapolresta Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurcahyo SIK mengatakan, meningkatnya laporan berkaitan dengan mulai normalnya mobilitas masyarakat. Sementara itu terkait dengan kejahatan paling menonjol adalah kejahatan konvesional seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, penggelapan, penipuan, pencurian biasa dan asusila.
"Tahun 2021 lalu, laporan yang kita terima dari masyarakat sebanyak 1.422 laporan, naik menjadi 1.826 laporan ditahun 2022," jelas Kapolres saat menyampaikan press release akhir tahun dihadapan awak media, Jum'at (30/12).
Sementara itu untuk kasus korupsi, belum ada kasus korupsi naik penyidikan ditahun 2022. Untuk kasusnya, dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu kerugian negara sudah dikembalikan saat kasus masih tahap penyelidikan.
GRAFIS
Kasus Menonjol Wilayah Hukum Polresta Bengkulu
1. Curanmor : Tahun 2021 154 kasus, Tahun 2022 346 kasus
2. Curat : Tahun 2021 214 kasus, Tahun 2022 285 kasus
3. Curas : Tahun 2021 37 kasus, tahun 2022 51 kasus
4. Narkoba : Tahun 2021 41 kasus, tahun 2022 63 kasus
5. Pencabulan : Tahun 2021 21 kasus, tahun 2022 33 kasus
6. Penganiayaan Berat : Tahun 2021 5 kasus, tahun 2022 8 kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress edisi 31 desember 2022