Dihamili Kenalan Facebook, Bocah di Bengkulu Dipaksa Aborsi

Dihamili Kenalan Facebook, Bocah di Bengkulu Dipaksa Aborsi

Tersangka persetubuhan anak dibawah umur saat dibawa ke Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terungkap fakta terbaru dari kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Oleh DM (18) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka dan korban, diketahui bahwa korban anak yang masih berusia belasan tahun ini telah hamil setelah disetubuhi oleh  tersangka. 

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, setelah tersangka mengetahui bahwa korban hamil akibat perbuatannya, tersangka pun melakukan pemaksaan pada korban anak untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

"Pada bulan Juni, korban diketahui hamil. Kemudian dari keterangan korban dan tersangka, mereka telah melakukan aborsi atau menggugurkan janin itu," kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:Dirayu Teman Dekat, Bocah di Bengkulu Disetubuhi Hingga Hamil

BACA JUGA:Yakin Hamil Anak Majikan, Siap Tes DNA

Tidak hanya itu, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pun menyelidiki lebih dalam terkait aborsi yang dilakukan kedua pasangan ini.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan janin yang memang sudah digugurkan oleh korban anak.

"Kita juga sudah lihat janinnya dan dikuburkan didaerah Bengkulu Utara," sambungnya.

Lebih lanjut dari keterangan korban anak  kata AKP Welliwanto Malau, tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan aborsi atau menggugurkan janin tersebut dengan cara meminum minuman keras.

Sementara itu terhadap tersangka DM saat ini masih mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pasca dilakukan penangkapan dikediamannya tempo hari.

BACA JUGA:Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Oknum Honorer di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pemuda Hamili 3 Gadis Dibekuk

"Jadi korban ini dipaksa untuk melakukan aborsi dengan meminum minuman keras atau alkohol satu botol tanpa jeda oleh tersangka ini," tutur AKP Welliwanto Malau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: