Waduh, Ternyata Begini Praktik Dokter Gadungan di Bengkulu
Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan di toko obat tersangka dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar kata DS saat ditanya.
Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata yang Tidak Boleh Dilewatkan di Curup Rejang Lebong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: