Tilang di Tempat Masih Berlaku
Salah satu pengendara sepeda motor yang terekam kamera ETLE Mobile petugas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski tilang konvensional telah dihapuskan, penindakan tegas berupa tilang di tempat akan dilakukan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) pada masyarakat yang melakukan pelanggaran di luar batas.
Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, tindakan tilang konvensional ini akan diberikan pada mereka yang tertangkap melakukan aksi balapan liar.
Balapan liar ini, sambung Kombes Pol Sumardji telah menjadi atensi khusus pihaknya. Pasalnya, dampak dari balapan ini selain pada diri sendiri juga membahayakan orang lain.
Sehingga sebagai bentuk tindakan tegas pihaknya dalam membubarkan atau menertibkan aksi balapan liar ini, maka tilang konvensional akan dilakukan.
BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati
BACA JUGA:Waspada! Ini Kawasan yang Dipasangi ETLE Oleh Polda Bengkulu
"Atensi kita itu ada pada mereka yang melakukan balapan liar yang terjadi di Bengkulu. Dulunya kucing-kucingan dengan petugas, tapi sekarang terang-terangan melakukan balapan liar. Maka ketika ada masyarakat atau pelaku balap liar, secara otomatis kita berlakukan penindakan tilang konvensional," tegas Kombes Pol Sumardji, Selasa (20/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
Ia menambahkan, berkaitan dengan balapan liar ini pihaknya juga telah mengantongi titik-titik yang kerap digunakan para pelaku balap liar.
Sehingga seketika waktu bisa saja dilakukan razia serta penertiban pada para pelaku balap liar tersebut.
BACA JUGA:2 Ribu Lebih Kendaraan di Bengkulu Abaikan ETLE
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tambah 8 Kamera ETLE, Pemasangan Rampung Akhir Tahun 2022
"Saat ini sedang maraknya kebut-kebutan, boncengan lebih dari dua orang khususnya pengendara motor. Karena ini sudah marak, dan kita akan lakukan sidak. Kita juga sudah kantongi titik-titiknya. Kalau dibiarkan maka akan terjadi lakalantas yang mengakibatkan dirinya atau orang lain mengalami luka atau meninggal duni," tambahnya.
Sementara itu, selain balapan liar ada beberapa kasus yang juga dapat dilakukan tilang konvensional oleh pihak Polantas, diantaranya, mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, dan penggunaan knalpot racing atau brong.
Lebih lanjut, tilang konvensional ini juga berlaku pada masyarakat yang melakukan pelanggaran diluar kawasan ETLE statis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: