27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Ikuti Wawancara Uji Kompetensi

27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Ikuti Wawancara Uji Kompetensi

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, saat diwawancarai wartawan.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjalani wawancara uji kompetensi, Selasa (29/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan, dalam wawancara uji kompetensi hari ini akan berlangsung hingga malam nanti di Hotel Grage Horizon.

Panitia Seleksi (Pansel) akan melihat masih kompeten apa tidak para kepala dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penilaian tersebut selain wawancara uji komptensi capaian kinerja berdasarkan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Minimal, Pemprov Gelar Sosialisasi dan Asistensi ke Seluruh OPD

Hal ini akan dilihat dari kinerja dari masing-masing OPD terkait target capaian selama lebih dari 2 tahun  menjabat sudah sesuai apakah belum.

"Nanti akan dilihat juga, apa saja capaian dari masing-masing OPD selama menjabat sudah sesuai dengan kontraknya atau tidak," ungkap Hamka.

Wawancara dilakukan Tim Pansel secara khusus. Kelima tim pansel tersebut adalah, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sebagai ketua, Asnawi Alamat, Prof Irawan Safni, mantan Rektor UNIB Prof Ridwan Nurazi dan Oto Kuswandaru Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN.

Dalam sesi wawancara uji kompetensi tersebut, Pansel akan melihat kemampuan secara individu dalam memanajemen OPD yang dipimpinnya dalam mencapai target.

"Panselkan mau melihat, berdasarkan penilaian itu Kepala Dinas masih berkompeten atau tidak. Kalau berkompeten bisa jadi lanjut jika tidak apakah perlu dipindahkan ke Dinas masa yang rasa dia berkompeten," ujarnya.

Dari hasil ini, nantinya Pansel akan memberikan skor penilaiannya dan akan di akumulasikan dengan assasement yang berlangsung tanggal 3 dan 4 November lalu.

"Nilai assasement sudah masuk, tapi belum bisa kita sebutkan nanti akan digabung dengan yang hari ini baru akan disampaikan dengan PPK," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: