Izin Operasional Habis, DPRD Seluma Pertanyakan Status PT BIL

Izin Operasional Habis, DPRD Seluma Pertanyakan Status PT BIL

Kondisi jalan yang dilintasi kendaraan berat milik PT BIL-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

SELUMA UTARA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota DPRD Kabupaten SELUMA mempertanyakan status PT Bara Indah Lestari (BIL) yang kembali beroperasi di Kabupaten SELUMA karena izin operasional pertambangannya sudah habis 3 September 2022 lalu.

Diketahuinya PT SIL ini masih beroperasi terlihat dari aktivitas kendaraan louhan bertonase puluhan ton melintas dan keluar masuk kawasan pertambangan PT BIL yang juga menyebabkan tumpukan lumpur memenuhi akses jalan keluar masuk tambang tersebut.

Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika SSos, kepada wartawan mengatakan, sebelumnya PT BIL sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian aktivitas kepada Pemkab Seluma dan DPRD Seluma. Namun mereka sampai saat ini masih beraktivitas. 

“Lihat saja sendiri hingga detik ini PT BIL ini masih beroperasi. Jika memang sudah take over semestinya harus MoU dengan Pemda Seluma,”  ujar Tenno, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Kunker ke Polres Bengkulu Utara, Ini yang Disampaikan Kapolda Bengkulu ke Anggotanya

Tenno menduga, jika tambang PT BIL tersebut sudah ditake over ke perusahaan PT Cipta Selaras. Hanya saja, sejauh ini pindah tangan atau diambil alih oleh perusahaan lainnya belum jelas mengingat aktivitas masih terlihat di kawasan. 

Menurutnya, jika memang sudah di ambil alih oleh PT Cipta Selaras maka pemerintah dipastikan mendapat keuntungan khususnya pajak.  Untuk itu terpenting harus melakukan MoU terlebih dahulu dengan Pemkab Seluma.

“Kita juga mempertanyakan take over ini apakah memang dilakukan atau tidak. Jika sudah take over maka Pemerintah Seluma jelas diuntungkan,” sampainya.

Ditegaskan Tenno, sebelum dilakukan teke over tersebut sejumlah kewajiban harus terlebih dahulu dilakukan oleh PT BIL tersebut. Seperti melakukan reklamasi kawasan yang sudah dilakukan pertambangan. Termasuk melakukan penimbunan lobang bekas galian batu bara oleh perusahaan. Karena, jika tidak maka hal tersebut jelas melanggar dari aturan dari kementrian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan.

“Sampai detik ini tidak ada reklamasi yang sudah dilakukan. Untuk itu pemerintah Kabupaten Seluma harus tegas,” tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: