Tabungan Warga Bengkulu Dikuras Warga Palembang, Kerugian Capai Setengah Miliar

Tabungan Warga Bengkulu Dikuras  Warga Palembang, Kerugian Capai Setengah Miliar

Pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Seorang ibu rumah tangga asal Palembang, Sumatera Selatan diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polresta Bengkulu yang diback up Team Opsnal Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, Rabu (16/11/2022).

Pelaku berinisial DE (40) dan FE (52) diamankan tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu dikediamannya di Jalan Seroja  Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, kejadian ini bermula saat IN warga Kota Bengkulu melaporkan ke Polresta Bengkulu terkait uang miliknya yang disimpan di rekening bank dikuras oleh orang lain.

Kerugian yang dialami oleh korban pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Dibegal di Binduriang, Polisi Berhasil Temukan Motor Korban


Pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Pelaku DE warga Kota Palembang ini kita tangkap karena sudah melakukan tindak penipuan dengan cara mentransfer uang yang bukan miliknya melalui media elektronik," kata AKP Welliwanto Malau.

Ditambahkan Malau, kejadian ini diketahui oleh korban saat dirinya menerima pesan singkat yang masuk ke handphone miliknya dengan pemberitahuan bahwa uang yang ada di dalam rekening bank tersebut telah ditransfer ke rekening orang lain.

"Korban mengetahui isi rekeningnya di transfer oleh orang lain setelah melihat sms dari bank tersebut. Dari sms itu diketahui pelaku mengirim ke 6 rekening berbeda," ungkapnya. 

Sementara itu, dari penangkapan pelaku DE, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantara 6 buku rekening dengan nama pemilik yang berbeda-beda beserta sejumlah buku catatan dengan berisikan nomor handphone.

BACA JUGA:Ke Bengkulu, Ini yang Dibahas Jaksa Agung

Di sisi lain, pelaku DE yang berhasil ditangkap ini dikenakan pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana Dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Atau Pasal 30 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 46 Ayat (1), (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana Dan Pasal 378 Atau 372 Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana.

"Dari perbuatan pelaku ini korban mengalami kerugian hingga  Rp. 545 juta," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: