Demi Selingkuhan, Warga Bengkulu Utara Tega Aniaya Kakak Kandung

 Demi Selingkuhan, Warga Bengkulu Utara Tega Aniaya Kakak Kandung

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Bengkulu Utara-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lantaran tidak terima  dikarenakan teman dekat alias selingkuhannya ditegur oleh kakak kandungnya, EP (26), warga Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama selingkuhannya tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri. 

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kanit PPA Aipda Teguh Santoso dalam press rilis penangkapannya, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada  8 November 2022 lalu di salah satu kosan di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur.

Korban yang merupakan kakak kandung EP mendatangi EP yang berada di kosan bersama selingkuhannya berinisial VO yang bertujuan untuk mengajak adiknya tersebut pulang ke rumah lantaran sudah 1 bulan telah meninggalkan anak dan isterinya. 

Namun setibanya di kosan tersebut memang korban menegur VO yang berada di kosan sembari mengucapkan jangan menggangu adiknya lagi. Karena emosi korban pun menampar pipi VO, namun VO pun menarik korban hingga terjatuh di kasur dan menjambak rambut, memukul dan menginjak perut korban. Setelah itu EP pun datang juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang kepala korban berkali-kali pada saat posisi korban terlentang dilantai.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Gebyar Islami Jadi Event Tahunan

"Ya, aksi penganiayaan ini dipicu lantaran pelaku tidak menerima bila kakaknya menegur  selingkuhannya untuk tidak mengganggu dirinya lagi dan mengajak pelaku untuk pulang karena sudah 1 bulan tidak pulang," kata Aipda Teguh, Selasa (15/11/2022). 

Atas perbuatannya tersebut, Aipda Teguh menambahkan, kedua pelaku yakni EP dan VO terjerat hukuman  2 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KHUPidana.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: