Gubernur Bengkulu Minta Permudah Sertifikasi Halal

Gubernur Bengkulu Minta Permudah Sertifikasi Halal

Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah menggelar rapat bersama Kepala Kanwil Kemenag terkait percepatan sertifikasi halal bagi UKM, di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/3).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah meminta sertifikasi halal dapat dipermudahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Khususnya untuk produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, semua produk olahan makan, kosmetik maupun produk konsumsi lainnya akan beralih izin halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Yang sudah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI, saya kira itu harus tetap diakui," terang Rohidin usai menggelar rapat bersama Kepala Kanwil Kemenag  terkait percepatan sertifikasi halal bagi UKM, di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (15/3/2022).

Diterangkannya, pengakuan sertifikasi halal dari MUI itu menjadi penting. Agar ketika dirubah sertifikasi halal ulang dari BPJPH, bisa lebih mudah. Tentu hal ini akan membuat UKM lebih menerima atas kebijakan baru dari Kemenag tersebut.

"Tetap diakui, ketika mendapatkan registrasi ulang dilakukan," tambahnya.

Sertifikasi halal itu, memang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI. Atas kebijakan Kemendag, maka sertifikasi halal beralih melalui  BPJPH. Keputusan itu, telah ditindaklanjuti atas keluarnya  Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal dan logo halal baru. Kebijakan itu  mulai digunakan oleh produk-produk yang telah mendapatkan sertifikan halal terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kemenag berencana menerbitkan 10 juta sertifikasi halal gratis bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada tahun 2022. 

Gubernur menegaskan, perubahaan sertifikasi halal itu dilakukan tidak lain untuk melindungi semua konsumen.

"Kita menyambut kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen," tambah Rohidin.

Meski demikian, menurut Rohidin, pihak Kemenag perlu memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. Agar publik bisa memahmai kebijakan perubahaan sertifikasi halal tersebut.

"Perlu penjelasan kepubli, agar bisa dipahami secara sempurna," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ketika akan dilakukan sertifikasi halal oleh BPJPH, maka kedepan bisa dilakukan secara terbuka. Tentunya bisa dilakukan dengan mudah. Agar masyarakat atau pelaku usaha bisa mendapatkan informasi positif, atas kebijakan tersebut.

"Ya tentu, bisa dilakukan secara terbuka dan mudah," tandas Rohidin. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: