Usaha Sarang Burung Walet Berkurang, Realisasi PAD Kota Bengkulu Menurun
Sarang burung walet yang merupakan salah satu objek pajak-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet pemerintah kota Bengkulu terus berkurang. Tahun lalu pemerintah kota menetapkan target PAD Rp50 juta dan hanya tercapai Rp38 juta, sedangkan tahun ini sampai sekarang baru terkumpul Rp28 juta. Berkurangnya jumlah pajak yang tertagih tersebut lantaran banyak pengusaha burung walet yang gulung tikar.
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Zainul Arifin mengatakan jika sebelumnya tercatat ada 18 orang wajib pajak dari sektor usaha burung walet, sekarang berkurang tinggal 14 orang. Karenanya, pihak Bapenda akan menghitung ulang jumlah pengusaha pajak walet yang aktif di Kota bengkulu serta akan merasionalisasikan pajak walet pada tahun depan.
"Berdasarkan Undang-undang terbaru, tetap ada pajak sarang walet. Walaupun saat ini potensinya sedikit untuk di Kota Bengkulu. Namun kita tetap melakukan penarikan pajak karena memang sudah ada aturannya dan ini walaupun sedikit juga sudah menjadi salah satu item pajak di Kota Bengkulu serta menopang PAD kota Bengkulu," jelasnya, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan Perda dijelaskan pajak walet ditarik per tiga bulan dengan besaran 10 persen dari pendapatan usaha walet. Dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet. Di dalam UU No. 1 Tahun 2022, dijelaskan jika objek pajak yang termasuk dalam pajak sarang burung walet adalah kegiatan pengambilan sarang burung walet sampai dengan usaha sarang burung walet. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: