STIA Bengkulu Perkuat Literasi Perizinan dan Donor Darah
Foto bersama usai sosialisasi perizinan DPMPTSP dan Donor Dana PMI Kota Bengkulu di Kampus STIA Bengkulu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih dalam rangkaian Pengenalan Kuliah dan Program Studi (PKPS), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu memfasilitasi pembukaan gerai perizinan dan donor darah.
Diungkapkan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Gustini SE MM, kegiatan donor darah ini untuk menanamkan kepedulian sosial mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan PKPS tahun ajaran baru 2022.
"Mahasiswa sangat antusias sekali dalam kegiatan PKPS ini, terutama mereka akan menyumbangkan darahnya untuk membantu masyarakat-masyarakat yang membutuhkan," ungkap Gustini, Selasa (4/10/2022).
Selain untuk mahasiswa baru, seluruh civitas akademika dilingkungan STIA Bengkulu juga ikut berpasrtisipasi dalam kegiatan sosial ini.
BACA JUGA:Dana Kelurahan untuk Kota Bengkulu Bakal Kembali Dikucurkan di 2023, Besarnya Rp13 M
"Ini merupakan salah satu bukti civitas akademika STIA Bengkulu untuk ikut serta dalam pembangunan dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Bengkulu," ujar Gustini.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan donor darah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bengkulu.
"Sehingga nanti PMI tidak akan kekurangan darah lagi apabila masyarakat membutuhkannya," harap Gustini.
Selain kegiatan sosial, STIA Bengkulu juga bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu untuk membuka gerai pelayanan terpadu.
Layanan terpadu perizinan selain ditujukan bagi civitas akademuka STIA Bengkulu, juga dibuka bagi masyarakat umum.
"Kita melihat juga masyarakat untuk mengurus izin usaha, dimana DPMPTSP membuka layanan kepada masyarakat dan civitas akademika yang mempunyai usaha untuk mengurus izinnya," terang Gustini.
Menurutnya, saat ini perizinan khsusunya di Dunua Usaha menjadi sebuah kewajiban untuk dipenuhi bagi para pengusaha.
Lantaran, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan DPMPTSP, pengusaha dapat mengakses permodalan untuk pengembangan usahanya.
"Betapa perlunya izin usaha itu, untuk kebutuhan-kebutuhan bagi dunia usaha, mungkin ada bantuan modal sehingga mereka bisa mengakses itu," ujar Gustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: