Rokok Ilegal Senilai Rp. 1,4 M Berhasil Diamankan Polda Bengkulu

Rokok Ilegal Senilai Rp. 1,4 M Berhasil Diamankan Polda Bengkulu

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu saat rilis pengungkapan rokok ilegal-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan ratusan ribu bungkus rokok atau jutaan batang rokok ilegal siap edar di wilayah hukum Polda Bengkulu. 

Penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Provinsi Bengkulu yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, rokok tersebut berasal dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang saat itu tengah melintas di Desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Setelah diberhentikan, anggota Subdit Indagsi melakukan pemeriksaan terhadap jutaan batang rokok tersebut dan diketahui bahwa rokok tersebut tidak memiliki merek cukai atau pita cukai.

"Untuk yang kita amankan ada 117.600 bungkus rokok merek Milan 20 Jaya atau jika dibatangkan sebanyak 2,3 juta batang rokok,"  kata Kombes Pol Dodi Ruyatman pada bengkuluekspress.com, Selasa (27/9/2022).

Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan, 2,3 juta batang rokok ini dibawa menggunakan kendaraan ekspesidi jenis roda empat  Colt Diesel merek Mitsubishi dengan nomor polisi B 9642 ZCA.

Lebih lanjut, dari keterangan sopir yang membawa 2,3 juta batang rokok ini,  rokok ilegal  tersebut rencananya akan didistribusikan ke Provinsi Bengkulu.

Sedangkan  terhadap perkara ini pihaknya belum menetapkan tersangka, namun terhadap sopir ekspedisi maupun kernet masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Belum ada tersangka, namun perkara ini akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Bengkulu untuk proses lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Dodi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti, didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan pihak Polda Bengkulu ini merupakan ungkapan terbesar sepanjang 2 tahun terakhir.

Selanjutnya, barang bukti 2,3 juta batang rokok tersebut akan menjadi milik negara dan akan dimusnahkan. Dimana dari 2,3 juta rokok merek Milan 20 Jaya yang diamankan tersebut, jika di kalkulasikan senilai  Rp.1,4 miliar.

"Karena ini masuk dalam kategori rokok Ilegal, maka akan kita musnahkan," tutup Ardhani.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: