Jualan Narkoba, Driver Ojol di Bengkulu Ditangkap

Jualan Narkoba, Driver Ojol di Bengkulu Ditangkap

Rilis ungkap kasus narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - AS (34) alias Kiwil seorang driver ojek online (ojol) ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nekat menjadi  pengedar narkotika jenis sabu.

Kiwil ditangkap  anggota subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat berada  di kawasan Kelurahan Lingkar Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah membawa 1 paket narkotika  jenis sabu yang disimpan di dalam jaket ojek online miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan narkotika jenis sabu di stang motor miliknya dengan cara ditempel.  

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare mengatakan, tersangka Kiwil menjadi target operasi pihaknya lantaran kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Beritahu Informasi Lokasi Persembunyian Buronan Polsek Padang Jaya, Wanita Ini Dapat Hadiah Rp 20 Juta

"Tersangka ini kita tangkap setelah kita mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kita telusuri dan tersangka berhasil kita tangkap," kata Kombes Pol Sudarno, Senin (26/9/2022) pada bengkuluekspress.com.

Ditambahkan Kompol Manogi Simaremare, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 paket narkotika jenis sabu yang mana sabu tersebut sudah dipaketin satu per satu dan disimpan oleh tersangka.

Dari puluhan paket tersebut berhasil diamankan diduga TKP yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat sebanyak 2 paket sedang dengan berat 24,28 gram. Sedangkan di TKP Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu sebanyak 28 paket sedang dan 2 paket besar.

"Untuk barang bukti sudah kita amankan dan totalnya ada 30 narkotika jenis sabu paket sedang dan 2 paket  besar narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Manogi.

Selain mengamankan barang haram tersebut, subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa jaket ojek online milik tersangka yang digunakan saat akan mengedarkan sabu, hp, timbangan digital, plastik klip bening, dan  satu unit sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya tersebut,  tersang Kiwil  dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman untuk tersangka ini minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tutup Kompol Manogi Simaremare.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: