Lahan PMS Bukan Sengketa

Lahan PMS Bukan Sengketa

\"MilkaBENGKULU, BE - Pemilik lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Pasar Minggu Square (PMS) membantah bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.  Bantahan ini disampaikan terkait pengumunan yang dipasang di surat Kabar Harian Rakyat Bengkulu tertanggal 5 dan 6 Maret 2013. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk membangun, masih dalam sengketa.

Bantahan itu disampaikan oleh ahli waris Franciscus Chandra melalui Penasehat Hukumnya Milka Salideho SH MH.  \"Tidak benar bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk membangun PMS dalam sengketa. Pengumuman yang dipasang di koran tersebut tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya,\" terang Milka.

Selanjutnya Milka menjelaskan bahwa tanah yang beralamat di Jalan KZ Abidin II kelurahan Belakang Pondok adalah Sah menurut Hukum milik ahli waris Kawi Tjandra Dkk.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agungdalam Perkara nomor 1952 K/Pid/2011 tertanggal satu januari sudah berkekuatan hukum tetap. Dan pada keputusan tersebut MA menghukum Lili Taryadi Bersalah melakukan penyerobotan tanah di jalan KZ Abidin II Tersebut.

\"Berdasarkan putusan MA tersebut Lili Taryadi mendapat hukuman penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Dan saat ini  Lili Taryadi sedang menjalankan hukuman sebagai terpidana,\" tambah Milka Kemudian menjelaskan bahwa peninjauan kembali yang diajukan Lili Taryadi ke MK untuk melawan Ahli Waris Kawi Tjandra Dkk dalam perkara nomor 366 PK/PDT/2012 tertanggal 28 November 2012 diputus dengan amar \"ditolak\" jo putusan Kasasi MK nomor 644 K/PDT/2010terhadap tanah di jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu dengan amar ditolak.

Perkara tersebut diatas sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan proses Hukum Perdata : perkara nomor 366 PK/PDT/2012 tertanggal 28 November 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan Pidana : Perkara nomor 1952 K/PID/2011 tertanggal 31 januari 2013 telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tanah yang terletak di jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu adalah milik ahli waris Kawi Tjandra Dkk. dan tanah tersebut bukan Sengketa.

\"Bukti lain jika tanah tersebut milik ahli waris Kawi Tjandra Dkk adalah Ahli waris Kawi Tjandra memiliki asli Dokumen, Asli Sertifikat, Asli PBB, Akte Notaris Ahli Waris Kawi Tjandra Dkk. serta dokumen lainnya,\" ujar Milka Lebih Jelas Milka menjelaskan Bahwa Ahli Waris Franciscus Chandra dkk.

Bekerja sama dengan PT Tigadi Lestari sedang membangun ruko di atas tanah yang terletak di jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu. Pembangunan tersebut sudah prosedural melalui pemerintah daerah  kota Bengkulu, Badan Pertanahan Nasional, Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Kecamatan Serta Kelurahan. Milka juga meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara moral, hukum dan undang-undang yang hanya bermaksud menghalangi pembangunan kota Bengkulu.

\"Niat kami melakukan pembangunan di Jalan KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu. Untuk mendukung program pemerintah daerah Kota Bengkulu secara Bersama-sama, demi keindahan dan kemajuan kota Bengkulu dalam berbagai aspek mulai dari aspek ekonomi, pendidikan serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,\" pungkas Milka. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: