Komunitas Pecinta Kucing Datangi Mapolres Bengkulu Utara, Minta RD Dijerat Pasal 170 KUHP

Komunitas Pecinta Kucing Datangi Mapolres Bengkulu Utara, Minta RD Dijerat Pasal 170 KUHP

Tampak saat komunitas Pecinta Kucing Indonesia yang tergabung dari Yayasan Sarana Meta Indonesia Bogor, Rumah Singgah Clow Bogor dan Cat Lovers Bengkulu Komuniti (CLBK) saat menyanyi RD terhadap aksi yang dilakukannya, Selasa (13/09/22).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komunitas Pecinta Kucing Indonesia  yang tergabung dari Yayasan Sarana Meta Indonesia  Bogor, Rumah Singgah Clow Bogor dan Cat Lovers Bengkulu Komuniti (CLBK) secara resmi mendatangi Mapolres BU guna meminta aksi pemotongan kucing lalu dimasak hingga dimakan dan lalu dishare ke Media sosial yang dilakukan RD (26) untuk dapat segera diproses secara hukum, pada Selasa sore (13/9).

"Ya, kedatangan kita kesini agar aksi yang dilakukan oleh RD ini dapat segera di proses secara hukum," kata Cristian Joshuaphale pendiri Yayasan Sarana Meta Indonesia Bogor didampingi Wahyu Winono (Bimbim) Rumah Singgah Clow Bogor dan pengurus CLBK.

Lebih lanjut Christian menyampaikan, bahwa atas kejadian ini pihaknya akan menutut RD di pasal 170 KHUPidana yang berisikan Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Kita akan tuntutan RD dengan pasal 170 dimana RD sudah melakukan sesuai dengan pasal 170 ini yang berisikan barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: