Banner HONDA

Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor, Polda Bengkulu Amankan Puluhan Barang Bukti dan Uang Tunai

Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor, Polda Bengkulu Amankan Puluhan Barang Bukti dan Uang Tunai

324 Kasus 3C Dibongkar Polda Bengkulu, Kapolda Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penjahat Jalanan-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap ratusan kasus tindak pidana 3C atau Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., dalam press release yang digelar di selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu. Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Pejabat Utama Polda Bengkulu, personel kepolisian, serta insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi ancaman serius yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda warga dan memicu rasa tidak aman di lingkungan permukiman maupun ruang publik.

“Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C,” ujar Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid.

Dari hasil analisis kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) paling banyak terjadi di kawasan pemukiman warga pada pagi hingga siang hari. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dominan terjadi di jalan umum pada malam hari, khususnya di lokasi sepi dan minim pengawasan.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi dengan DPRD, Ajak Semua Pihak Bangun Citra Positif Daerah

BACA JUGA:Promo Honda Beat di Bengkulu, DP Mulai Rp900 Ribu dan Bonus Smartkey

“Pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan masyarakat dan kondisi lingkungan yang minim pengawasan. Karena itu kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat pengamanan di titik-titik rawan kriminalitas,” kata Kapolda.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk memperkuat patroli, memetakan titik rawan kriminalitas, serta meningkatkan langkah preventif dan represif di lapangan.

Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 2 unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, hingga sejumlah barang lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Barang bukti yang berhasil diamankan ini merupakan hasil tindak pidana yang selama ini merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang masih berkaitan,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim URC gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis kambuhan yang diketahui sudah sembilan kali keluar masuk penjara.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima polisi. Dari hasil pemeriksaan, BS diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah Kota Bengkulu hingga Bengkulu Selatan.

“Ini bentuk komitmen kami bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Bengkulu,” tegas Kapolda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait