Pemkot Bengkulu Sosialisasi Inmendagri No 70 Tahun 2021

Pemkot Bengkulu Sosialisasi Inmendagri No 70 Tahun 2021

Sosialisasi Inmendagri nomor 70btahun 2021, Selasa (13/09).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Kegiatan ini dibuka langsung wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah Kota Bengkulu. 

Tujuan dilakukan sosialisasi tersebut adalah untuk melakukan percepatan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Kota Bengkulu Tahun 2023-2026 serta Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023-2026. Sesuai dengan Inmen tersebut Kota Bengkulu merupakan salah satu daerah yang diharuskan menyusun dokumen RPD tahun 2023-2026 mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Waliktota Bengkulu akan  segera berakhir.

"Dokumen RPD 2023-2026 akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bengkulu dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran sampai adanya walikota dan wakil walikota hasil pemilu serentak tahun 2024 nanti. Menurut amanat Inmendagri 70 tahun 2021 Dokumen RPD Kota Bengkulu tahun 2023-2026 harus sudah ditetapkan dengan peraturan walikota paling lambat pada Minggu kedua Maret 2022," jelas Medy, Selasa (13/09/2022).

BACA JUGA:Penilaian KPKNL Selesai, Pasar Panorama Siap Dilelang

Diharapkan melalui sosialisasi dan pendampingan penyusunan rencana strategis perangkat daerah pemerintah Kota Bengkulu ini benar–benar diikuti dengan baik dan serius serta dimanfaatkan secara maksimal dan dapat menyerap pengetahuan dan keterampilan perencanaan yang ada pada narasumber. 

Sehingga rencana strategis yang dihasilkan oleh masing-masing perangkat daerah benar-benar berdasarkan permasalahan, tujuan, sasaran perangkat daerah dan program, kegiatan serta sub kegiatan yang dihasilkan dalam tiga tahun kedepan yang akan tertuang pada rencana pembangunan daerah kota tahun 2024-2026 memberikan dampak yang besar pada pembangunan Kota Bengkulu tiga tahun kedepan. 

"Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah" tutup Medy. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: