3 Desa di Bengkulu Terancam Tidak Mendapatkan Dana Desa

3 Desa di Bengkulu Terancam Tidak Mendapatkan Dana Desa

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga desa di Provinsi BENGKULU terancam tidak bisa mengakses Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Hal ini disebabkan kepala desa tidak bisa melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahap satu tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Bengkulu, Syarwan, bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada 3 desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban Dana Desa Tahap satu hingga tanggal 27 September.

Akan tetapi, jika hingga tanggal waktu yang sudah diberikan, ketiga desa tidak mampu melaporkan mempertanggungjawabkan, maka akan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan lagi Dana Desa dari Pemerintah Pusat. "Kita tunggu hingga tanggal 27 bulan ini, jika tidak mohon maaf saja," ungkap Syarwan, Senin (12/9/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, ketiga desa tersebut yaitu Desa Perbo Kecamatan Curup Utara dan Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong serta Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Perjuangkan THL - PP Menjadi PPPK

Tidak bisa disalurkannya Dana Desa ini, tidak hanya untuk tahun ini, melainkan hingga tahun - tahun berikutnya sampai kepala desa bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa tersebut.

Akibatnya tentu akan berdampak pada pembangunan di tiga Desa tersebut, yang berujung pada kesejahteraan masyarakat tentunya.

"Kalo tidak selesai, masyarakat akan jadi korban karena tidak akan pernah dapat lagi," jelasnya.

Untuk diketahui, Desa Lubuk Tunjung, terdapat permasalahan hukum melibatkan Kepala Desa yang melakukan korupsi atas Dana Desa di Tahun 2021 sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaan DD TA 2021.

Kemudian Desa Perbo, Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tahap 1 TA 2022 dan belum melaporkan penggunaan Dana Desa tersebut sehingga terindikasi terjadi penggelapan dana. 

Sedangkan Desa Muara Santan, terdapat Kepala Desa yang terjerat kasus hukum yang telah menggelapkan Dana Desa tahap beserta BLT Desa untuk beberapa bulan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

Terakhir, Syarwan menyampaikan kemungkinan tiga desa tersebut tidak akan bisa lagi mendapatkan Dana Desa. Lantaran laporan pertanggung jawaban, merupakan syarat mutlak untuk penyaluran.

"Pertanggung jawabankan menjadi syarat penyaluran untuk tahap selanjutnya hingga tahun depan," tutupnya.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: