Belasan Tabung Gas Melon di Tempat Usaha Laundry Diamankan

Belasan Tabung Gas Melon di Tempat Usaha Laundry Diamankan

Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu saat mengamankan 25 tabung gas melon 3 kg-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan tabung gas melon dengan berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres BENGKULU.

Penyitaan terhadap tabung gas melon tersebut dilakukan lantaran diduga adanya tindakan melawan pidana yang diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tengang migas.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied perrolum gas yang disubsidikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Selain 2 Anak Kandung, Buruh di Bengkulu Juga Cabuli Keponakan

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, dari kegiatan yang dilakukan oleh unit tipiter Satreskrim Polres Bengkulu ini,  menyasar pada pelaku usaha laundry yang berada di kawasan Ratu Agung Kota Bengkulu. 

“Jadi kita melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha yang menggunakan gas lpg 3 kg untuk keperluan usaha laundry. Namun saat dilakukan pengecekan terdapat barang-barang yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata AKP Welliwanto Malau, Sabtu (27/8).

Ia menambahkan, barang-barang yang diduga tidak sesuai undang-undang tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu.

Sementara itu, untuk pelaku usaha tersebut saat ini tengah  dimintai keterangan atau klarifikasi. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 16 tabung gas melon 3 kg yang masih bersegel dan 9 tabung gas melon yang kosong alias tidak ada isi.

“Untuk pelaku usahanya kita mintai klarifikasi dan kita lakukan pengecekan terhadap surat-surat yang berkaitan dengan perizinan usaha tersebut,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: