Harga TBS Sawit di Bengkulu Naik Rp 565

Harga TBS Sawit di Bengkulu Naik Rp 565

usana Rapat Penetapan Harga TBS berlokasi di Hotel Adeeva-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ditetapkan diharga Rp 1.765 per Kg di tingkat pabrik dengan toleransi 5 persen atau Rp 1.677 untuk dua minggu kedepan.

Diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan (DTHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan. Penetapan ini mengalami kenaikan Rp 565 dari harga penetapan sebelumnya. Harga terendah Rp 1.511 dan harga Tertinggi Rp 2.020.

Menurutnya penetapan ini sedikit alot karena sebagian perusahaan beranggapan masih tinggi. Akan tetapi menurutnya penetapan ini sesuai dengan invoice penjualan PKS yang dikirimkan ke pihaknya.

BACA JUGA:Rohidin: Membangun Bengkulu Butuh Dukungan, Saran, dan Doa Sesepuh

Dari 32 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu, hanya 9 perusahaan yang mengirimkan invoice. Dari 9 tersebut hanya 3 perusahaan yang invoice nya lengkap.

"Penetapan hari ini berlaku untuk 2 minggu kedepan, naik dari sebelumnya 1.200 rupiah, memang sedikit alot karena menurut mereka ketinggian, tapi sesuai dengan invoice yang dikirim," ungkap Rocky, Senin (15/8).

Menurutnya penetapan harga TBS untuk Provinsi Bengkulu masih terbilang murah. Karena didaerah lain sudah berada diatas Rp 2.000.

"Harga ini terendah, karena daerah lain sudah diatas 2.000. Untuk menaikkan harga kedepan kita minta cangkang dapat dijual juga," ujar Ricky.

Selain itu, banyaknya perusahaan yang tidak mengirimkan invoice, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administrasi yang tentunya memerlukan waktu untuk diproses.

"Didalam Permentan dan Pergub tidak boleh ada sanksi pidana, hanya sanksi administrasi," kata Ricky.

Ia juga menyampaikan, masih terdapat 2 PKS yang tankinya masih penuh. Dikarenakan tidak mendapatkan kapal untuk mengangkut CPO nya dikarenak dampak penutupan keran ekspor beberapa bulan yang lalu.

"Karena penutupan ekspor kemarin ada 2 PKS yang tidak belum bisa menjual CPO nya karena tidak ada kapal berdasarkan informasi yang kita dapat," tutur Ricky.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang juga menghadiri rapat penetapan TBS tersebut, sebagai mitra kerja Dinas TPHP mengatakan kedepan Dinas THP kedepannya harus menyiapkan tenaga ahli untuk melakukan pengecekkan secara lamgsung ke PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: