Ngaku Polisi Saat Nagih Hutang, Warga Betungan Ditangkap
SF polisi gadungan yang mengaku sebagai polisi berpangkat Bripka di Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan seseorang berinisial SF (46) warga Betungan Kota Bengkulu lantaran mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu dengan pangkat Bripka.
Selain mengaku sebagai anggota Polri, SF juga membawa senjata api (senpi). Namun senpi tersebut bukan senpi asli melainkan mainan yang didalamnya berisikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, aksi SF ini terungkap saat dirinya menagih hutang menantunya ke pelapor berinisal DC warga Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:2 Pemuda Tewas di Depan Bencoolen Mall Korban Salah Sasaran, Identitas Pelaku Dikantongi
Saat itu, SF menagih hutang sambil memperlihatkan pistol warna hitam diselipkan di pinggang sebelah kiri yang ternyata pistol tersebut adalah pistol mainan yang didalamnya terdapat pisau.
“Jadi dia ini mengakui sebagai anggota Polri setelah di cek ternyata yang bersangkutan ini adalah polisi gadungan,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/8).
Dijelaskan Malau, dari pengakuan pelaku SF, dia mengaku sebagai polisi agar yang mempunyai hutang tersebut takut dan membayar hutangnya.
Namun setelah ditelusuri aksi nekatnya menyamar sebagai polisi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Pengajuan Izin ke DPMPTSP Bengkulu Akan Dilakukan Secara Online
“Aksi nya ini sudah dua kali dilakukan SF. Karena sepertinya yang mempunyai hutang dengan menantunya ini tampak susah kalau ditagih. Selain itu alasan dia mengaku polisi itu biar pelapor ini takut sama dia,” ungkapnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, terkait perkara utang-piutang antara pelaku dan pelapor saat ini sudah terselesaikan secara kekeluargaan.
Keduanya sepakat melakukan mediasi dan pelaku SF telah menghapuskan hutang pelapor DC sebesar Rp.3 juta 900 ribu tersebut dengan membayar uang konpensasi ke DC sebesar Rp.500 ribu.
Kendati telah berdamai antara pelapor dan pelaku. Pihak Satreskrim Polres Bengkulu hingga saat ini masih memproses terkait pengakuan SF sebagai anggota Polri yang diketahui adalah polisi gadungan dengan menyangkakan undang-undang darurat pada pelaku SF.
“Pelapor dan terlapor sudah berdamai, namun terkait polisi gadungannya masih kita proses dengan disangkakan undang-undang darurat. Saat ini akan kita gelar perkaranya untuk penetapan tersangka pada SF,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: