Oknum DPRD Seluma Tersangka Korupsi BBM Belum Ditahan
Tersangka OF langsung masuk ke mobil miliknya usai diperiksa penyidik subdit tipikor Polda Bengkulu pada Desember 2021 lalu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 hingga saat ini belum ditahan.
Saat ini proses terhadap ketiga tersangka berinisial OF dan UL yang merupakan unsur pimpinan dewan DPRD Seluma serta HT mantan unsur pimpinan DPRD Seluma masih tahap pemberkasan atau p19 di kejaksaan.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi BBM di Sekretariat Dewan Seluma ke penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun karena masih terdapat kekurangan sehingga berkas tersebut dikembalikan ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Teliti Berkas Kasus BBM Seluma
Tersangka UL usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Bengkulu pada Desember 2021 lalu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan terkait penanganan kasus tiga tersangka tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Dimana dalam hal ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Untuk kasus dewan Seluma, berkas sudah dikirim ke kejaksaan dan dari kejaksaan ada petunjuk p19. Sekarang lagi proses melengkapi berkas , mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dipenuhi untuk bisa dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (29/7) pada bengkuluekspress.com.
Diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma ini telah bergulir sejak tahun 2018.
BACA JUGA:Kasus BBM Seluma Dievaluasi
Dalam kasus ini, sebelumya pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selanjutnya, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota dewan aktif dan mantan dewan DPRD Seluma pada 28 januari 2022.
Saat itu, jabatan Direktur Ditreskrimsus tengah diduduki oleh Kombes Pol Aries Andhi. Setelah dilakukan penetapan tersangka, terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan.
Tidak hanya itu, ketiga para tersangka ini diketahui telah mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: