Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Balik Nama di Provinsi Bengkulu, Berikut Juknisnya
Program pemutihan pajak ranmor di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Jasa Rasa Raharja akan menggelar kegiatan pemutihan bebas denda bagi semua jenis kendaraan.
Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, pelaksanaan pemutihan bebas denda pajak dan balik nama ini akan dilakukan pada bulan Agustus hingga bulan November mendatang.
"Jadi pemutihan ini bebas denda dan bebas balik nama kendaraan. Semuanya gratis dan kita minta agar program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," kata Kombes Pol Sumardji, Kamis (28/7) pada bengkuluekspress.com
Ia menambahkan, beberapa kegiatan pemutihan yang dilakukan tersebut seperti Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Pemberian pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II) terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih.
"Jadi untuk kegiatan ini berlaku pada semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga , roda empat maupun roda enam," ungkapnya.
Berikut ketentuan pada petunjuk teknis tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu:
1. Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
a. Pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB diberikan atas kendaraan yang telah teridentifikasi/terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
b. Pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan pokok tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
c. Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang belum membayar. Pembebasan sanksi administrasi diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa Denda PKB.
2. Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBNKB II) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dna dan Roda Empat atau Lebih :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: