Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Balik Nama di Provinsi Bengkulu, Berikut Juknisnya
Program pemutihan pajak ranmor di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
a. Pembebasan pokok BBNKB II diberikan untuk kendaraan bermotor roda dna dan roda empat atau lebih yang melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan atau balik nama atas nama pribadi dan/ atau badan usaha, termasuk kendaraan bermotor mutasi masuk.
b. Pembebasan pokok BBNKB II diberikan sebesar 100% (seratus persen).
C. Sanksi administrasi BBNKB berupa denda BBNKB II terhadap kendaraan roda dna dan roda empat atau lebih diambil dari pokok BBNKB sebelum dikenakan pembebasan.
d. Untuk kendaraan bermotor lelang dinas/
pemerintah maka tetap dipungut pokok tunggakan dan denda dinasnya pada saat kendaraan didaftarkan ballk nama atau ganti nama pemilik.
e. Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ sebagai berikut :
a. Pembebasan terhadap denda SWDKLLJ tahun lalu;
b. Untuk pokok dan denda SWDKLM tahun berjalan tetap dikenakan normal.
4. Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat, maka persyaratan dalam proses registrasl dan identifikasi tetap berlaku sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
5. Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dna dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah/Dinas.
6. Setiap Kepala UPTD PPD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan khusus program pemberian pembebasan yang terhimpun setiap awal bulan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan.
7. Untuk tertib pelaksanaan pemberian pelayanan dan juga untuk mengetahui lebih rinci jumlah kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan pada program ini, wajib diberikan tanda khusus pada berkas penyelesaian kendaraan bermotor masing-masing dengan Cap Khusus.
8. Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dna dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang ada di Kabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sebagaimana mestinya. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: