Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Balik Nama di Provinsi Bengkulu, Berikut Juknisnya

Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Balik Nama di Provinsi Bengkulu, Berikut Juknisnya

Program pemutihan pajak ranmor di Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

a. Pembebasan pokok BBNKB II diberikan untuk  kendaraan  bermotor  roda  dna dan roda empat atau lebih yang melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan atau balik nama atas nama pribadi dan/ atau badan usaha, termasuk kendaraan bermotor mutasi masuk.

b. Pembebasan pokok BBNKB II diberikan sebesar 100% (seratus persen).

C.  Sanksi  administrasi  BBNKB  berupa  denda  BBNKB  II  terhadap  kendaraan roda dna dan roda empat atau lebih diambil dari pokok BBNKB sebelum  dikenakan pembebasan.

d. Untuk kendaraan bermotor lelang dinas/

pemerintah maka tetap dipungut pokok tunggakan dan denda dinasnya pada saat kendaraan didaftarkan ballk nama atau ganti nama pemilik.

e. Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ sebagai berikut :

a. Pembebasan terhadap denda SWDKLLJ tahun lalu;

b. Untuk pokok dan denda SWDKLM tahun berjalan tetap dikenakan normal.

4. Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat, maka persyaratan dalam proses registrasl dan identifikasi tetap berlaku sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

5. Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dna dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah/Dinas.

6. Setiap Kepala UPTD PPD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan khusus program pemberian pembebasan yang terhimpun setiap  awal  bulan  kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah  Provinsi  Bengkulu  untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan.

7. Untuk tertib pelaksanaan pemberian pelayanan dan juga untuk mengetahui lebih rinci jumlah kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan pada program ini, wajib diberikan tanda khusus pada berkas penyelesaian kendaraan bermotor masing-masing dengan Cap Khusus.

8. Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dna dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang ada di Kabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sebagaimana mestinya. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: