Pemkot Bengkulu Diminta Segera Masukan Draft Raperda ke DPRD

Pemkot Bengkulu Diminta Segera Masukan Draft Raperda ke DPRD

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, hingga saat ini belum menerima draft ataupun naskah akademis terkait rencana penyaturan Raperda retribusi dan pajak daerah dari pemerintah kota. Padahal selama ini Bapemperda DPRD kota menunggu draft tersebut untuk dilakukan pembahasan awal. 

Meski batas akhir penuntasan Raperda tersebut masih terbilang lama, yakni 2 tahun setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 diterbitkan, atau artinya di awal tahun 2024 mendatang, menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota, Solihin Adnan, pembahasan Raperda tersebut tentu memakan waktu yang panjang.

"Kita perlu kajian yang mendalam dari setiap item pajak dan retribusi yang nantinya akan disatukan tersebut. Karena ada 11 item pajak daerah dan 3 jenis golongan retribusi daerah yang akan kita satukan. Pada pendapatan Bengkulu kita meminta supaya lebih mempercepat prosesnya karena ini menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat dan juga memberikan kemudahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini," jelas Solihin, Kamis (28/07).

BACA JUGA:Pertanyakan Lahan Eks PT Hasfram, Perwakilan Masyarakat Datangi Pemprov Bengkulu

Kabar terakhir yang diterima, lanjut Solihin pihak pemkot saat ini sedang mempersiapkan kajian terkait draft penyatuan perda retribusi tersebut. Namun jika Raperda ini belum diselesaikan, pemerintah masih diperbolehkan menggunakan perda lama sampai Januari 2023 nantinya.

Sebelumnya pemerintah pusat menginstruksikan Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. 

"Adanya masa transisi ini sejalan dengan perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana perubahan nomenklatur ini dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian berusaha," tutup Solihin. (Imn)

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Target PAD Parkir Festival Tabut Rp 70 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: