UMP Bengkulu Tak Penuhi Kebutuhan Perbulan

UMP Bengkulu Tak Penuhi Kebutuhan Perbulan

HARGA sejumlah harga kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan di pasaran Kota Bengkulu.-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) BENGKULU sejak 1 Januari 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.238.094. Sementara di Kota BENGKULU Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan Rp 2,3 juta. Besaran upah yang diterima pekerja atau karyawan itu masih jauh dari kecukupan untuk kebutuhan perbulan. Terlebih pembelian kebutuhan pokok sehari-hari telah mengalami kenaikan. 

Jika dihitung untuk 1 keluarga pekerja berisi 4 orang dalam satu rumah, maka kebutuhan 1 bulan itu mencapai Rp 3.899.500. Kebutuhan itu untuk pembelian kebutuhan makan minum, transportasi, pembayaran rumah subsidi, kuota internet, listrik, kebutuhan anak sekolah dan lain-lainnya. 

"Memang kita nilai, upah pekerja saat ini masih jauh dari cukup, jika melihat kebutuhan saat ini," terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bengkulu Jecky Haryanto SH kepada wartawan koran Bengkulu Ekspress, kemarin (24/7).

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemprov Bengkulu Masih Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dijelaskannya, upah minimun yang ditetapkan oleh pemerintah itu belum sesuai dengan realita harga kebutuhan pokok keluarga. Sebab hitungan penetapan UMP maupun UMK masih berdasarkan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hitungan UMP itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami dalam beberapa kali rapat sampaikan, menolak keras sekema hitungan yang dibuat pemerintah. Karena memang tidak sesuai dengan kebutuhan karyawan yang telah berkeluarga," tuturnya. 

Jecky menegaskan, cara menetapkan upah minimum pekerja ataupun karyawan itu, harusnya dihitung berdasarkan survey kebutuhan pokok setiap harinya. Karena kebutuhan pokok itu terus mengalami perubahan harga. Maka pemerintah tidak hanya dihitung dari inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi saya. Karena 2 unsur penghitung upah pekerja itu, tidak semua mengcover kebutuhan. 

Seperti kebutahan komunikasi, seperti pulsa dan kuota internet itu harusnya juga ikut dihitung. Sebab semua karyawan saat ini sudah memiliki handphone untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan. Namun hal ini justru tidak dihitung dalam penetapan upah pekerja.

BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Bengkulu Sudah 93 Persen, Kakanwil DJPb: Capaian Luar Biasa

"Kuota internet dan pulsa itu sudah masuk kebutuhan pokok, tidak lagi kebutuhan sekunder atau pendamping saja. Silahkan survey siapa yang tidak punya handphone dalam 1 rumah saat ini. Semua sudah punya," ungkap Jecky. 

KSPSI menurut Jecky, saat ini terus mendesak pemerintah, agar merubah penghitungan upah. Hitungan itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya. Sebab aturan sebelumnya itu cara penghitung upah itu melalui survey kebutuhan hidup layak. Survey itu dilakukan 2 kali dalam 1 tahun. Mulai harga kebutuhan pokok, kebutuhan penunjang, hingga kebutuhan mendasar lainnya. Jika tidak dilakukan penghitungan melalui hasil survey, maka pekerja akan susah untuk mencapai tingkat sejahtera.

"Jadi kalau berharap menjadi sejahtera, maka sulit untuk didapatkan. Karena upah yang didapat setiap bulannya akan habis, bahkan kurang untuk membeli kebutuhan pokok. Sirkulasinya putaran uang dalam setiap bulan akan terus seperti itu. Padahal setiap harinya kebutuhan pekerja itu terus naik," tegasnya. 

Atas kondisi itu, maka UMP maupun UMK tidak ada pilihan untuk naik. Sebab menurut Jecky, jika tidak mengalami kenaikan, maka garis kemiskinan di Provinsi Bengkulu akan terus merajalela. Apalah Bengkulu sudah ditetapkan nomor 2 paling miskin di Pulau Sumatera.

"Tentu, UMK itu harus naik. Tidak ada pilihan, jika melihat kondisi kebutuhan pokok saat ini terus mengalami kenaikan," ujar Jecky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: