Harga TBS Sawit di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Rp 1.201

Harga TBS Sawit di Provinsi Bengkulu Ditetapkan Rp 1.201

Rapat penetapan harga TBS provinsi Bengkulu, Selasa (19/7) berlokasi di Hotel Adeeva Bengkulu-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Harga tanda buah segar (TBS) sawit di Provinsi Bengkulu ditetapkan Rp 1.201 untuk waktu 2 minggu ke depan diharga pabrik. 

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil rapat antara perusahaan kelapa sawit (PKS) dengan petani kelapa sawit hari ini, Selasa (19/7). 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holikultura dan Perkebunan (DTHP) provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan usai rapat penetapan harga tbs yang berlokasi di Hotel Adeeva. 

BACA JUGA:Komitmen Dukung Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO

"Karena 60 persen petani swadaya, kita ambil harga rata - ratanya, harga tertinggi dikomparasikan dengam harga terendah dengan toleransi harga 5 persen Rp 1.201," ungkap Ricky.

Pelaksanaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018, bahwa penetapan wajib dilakukan satu bulan sekali.

Selain penetapan, Ricky mengatakan pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan harga TBS sebelumnya, dimana banyak PKS yang tidak mematuhi ketetapan sebelumnya yang berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Periksa Oknum Kades dan 3 Pengurus Poktan Tersangka Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit

"Sesuai Permentan No 1 tahun 2018, bahwa satu bulan sekali harus ditetapkan harga tbs yang berlaku di Provinsi Bengkulu, kita juga mengevaluasi penetapan bulan kemarin karena banyak perusahaan yang tidak mematuhi, hal ini menurunkan wibawa pemerintah," jelas Ricky

Ricky juga meminta kepada seluruh PKS agar mematuhi hasil penetapan harga TBS hari ini untuk 2 minggu kedepan. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara PKS dan pemilik petani yang diwakili Apkasindo berdasarkan hasil penjualan sebelumnya, dan pemerintah hanya memfasilitasi.

"Kita minta penetapan hari ini harus dipatuhi semua, Pemerintah hanya memfasilitasi. Setelah ini ketetapan akan kita tetapkan 2 minggu sekali," ujar Ricky.

Di sisi lain Sub Koordinator DTHP, Yuhan Syahmeri SP MP mengatakan bahwa penetapan harga berdasarkan hasil laporan invoice, indeks dan kontrak dari PKS yang ada.

Selain itu jumlah PKS di Bengkulu ada 31, untuk ketetapan rapat hari ini yang mengirimkan laporan tersebut ada 11 PKS yang lengkap hanya ada 4 pks, yang 7 lagi tidak ada penjualan.

"Yang kami terima dimasukkan ke dalam aplikasi data yang dikirimkan PKS tadi, barulah muncul harganya otomatis," tutup Yuhan.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: