SPBU di Bengkulu Dilarang Jual Solar Subsidi ke Truk Pengangkut Mineral dan Batubara
Antrian truk mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Bengkulu -RIO SUSANTO/BE-
Antrian truk mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Bengkulu -RIO SUSANTO/BE-
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT, Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau Lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut mineral dan batubara sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi dan dipertegas kembali dengan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 menyatakan bahwa mobil Tanki BBM/GAS, Mobil Dump Truck, Mobil Pengangkut Hasil Pertambangan, Mobil CPO, mobil Truck Trailer, Mobil Truck Pengaduk Semen dan Mobil Pengangkut Hasil Perkebunan (TBS, cangkang Sawit) dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani mengatakan, ketetapan tersebut seharusnya berlaku menyeluruh untuk semua SPBU sejak tanggal 12 April yang lalu berdasarkan Surat Edaran yang mereka terima dari Kementerian ESDM tersebut. Akan tetapi karena wewenang pengawasan terhadap SPBU bukan di Dinas ESDM maka pihaknya tidak mengetahui pasti apakah sudah dilaksanakan oleh pihak SPBU atau belum.
"Seharusnya pelarangan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 12 April kemarin, tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani, Jum'at (8/7).
Menurutnya kebijakan tersebut karena adanya upaya Pemerintah Pusat untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan memang masih banyak terjadi penyimpangan, sehingga dipertegas kembali oleh Kementerian ESDM dengan surat edaran tersebut.
Penegasan tersebut lantaran 15.8 juta Kilo Liter kuota subsidi solar nasional diajukan untuk dilakukan penambahan kuota solar subsidi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) menjadi 17 juta Kilo Liter. Akan tetapi Kementerian Keuangan meminta dilakukan pengetatan dilapangan sebelum dilakukan penambahan kuota.Provinsi Bengkulu untuk tahun 2022 memperolah kuota solar subsidi sebesar 11 ribu Kilo Liter.
"Karena memang selama ini kan banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi tapi masih bisa menikmati solar subsidi, makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol. Jika tidak Oktober atau November nanti solar subsidi habis malah akan menambah masalah baru," jelas, Mulyani atau yang akrab disapa Ning.
Disisi lain Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan semua SPBU untuk mengikuti aturan minyak subsidi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM tahun 2022.
"Kami telah memberikan surat resmi dan instruksi yang sejalan dengan surat edaran ESDM, diharapkan seluruh SPBU dapat segera menjalankan instruksi tersebut," kata Nikho.
Untuk diketahui saat ini SPBU coco 21.381.09 Rawa Makmur Bengkulu salah satu SPBU yang sudah menerapkannya sejak kemarin sudah tidak melayani pengisian bahan bakar solar bersubsidi untuk beberapa jenis kendaraan. Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dari tim bengkuluekspress.com. Sedangkan untuk harga solar bersubsidi berada diharga RP 5.150 seangkan untuk Dexlite Rp 13.550, dan Pertamina DEX Rp 14.300.(CW2/Suar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: