Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Hadirkan Saksi dari Kemendikbud

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Hadirkan Saksi dari Kemendikbud

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sidang lanjutan kasus korupsi dana BOS Afirmasi Kabupaten Seluma dengan terdakwa Emzaili Hambali dan Filya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/6). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga orang saksi ahli yang terdiri dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tenaga ahli dari SMK N 5 Bengkulu. Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano Yudistira, kehadiran saksi ahli dari kementerian ini untuk memberikan keterangan terkait dengan mekanismne dan regulasi penggunaan dana BOS. Sedangkan untuk pihak BPKP, dihadirkan sebagai tim auditor yah dalam hal ini mengaudit kerugian negara yang timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Emzaili Hambali. “Pada intinya mereka menjelaskan terkait mekanisme dan regulasi penggunaan dana BOS, lalu memberitahukan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” kata Rozano Yudistira. Ia menambahkan, dari keterangan para saksi ahli juga didapat bahwa adanya pengarahan yang dilakukan Kepala Dinas pada pihak sekolah dan itu tidak boleh dilakukan. Selain itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam harga pengadaan alat cuci tangan yang dalam hal ini terbilang mahal. Tidak hanya itu, harga yang tertera itupun berbeda dari surat pertanggungajawaban (SPJ) ke pihak sekolah. Dari kedua keterangan itu, kemudian dihitung kerugian negaranya oleh pihak BPKP terkait dengan pengadaan laptop maupun alat cuci tangan itu. “Terhadap ahli fisik ada terjadi kemahalan harga pengadaan alat cuci tangan yanh tidak sesuai dengan Spj. Dari semua keterangan saksi ahli ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tutup Rozano Yudistira. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: