Oknum Polisi Ditangkap BNN, Kapolda: Segera Dilakukan PTDH
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kapolda Bengkulu akan mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota kepolisian Polda Bengkulu yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tak main-main, tindakan yang diambil Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono ini adalah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, pihaknya telah penangkapan salah satu anggota polisi berinsial JF lantaran menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu dirumahnya di kawasan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. “Kita tidak main-main dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku apalagi kasus narkoba,” kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Jumat (11/6). Sementara itu ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, anggota polisi berinisial JF ini sebelumnya telah dilakukan PTDH atas kasus narkoba. Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding. Tidak lama berselang, tim BNNP Provinsi Bengkulu kembali menangkap JF dengan barang bukti sebanyak 15 paket plastik bening yang diduga narkotika sabu dengan berat 3,52 Gram. Selain itu BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu dan juga 1 unit handphone milik JF. “JF itu sudah di PTDH tapi dia mengajukan banding dan dalam waktu dekat akan dilakukan PTDH terkait kasus yang sama,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui sebelumnya, Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penangkapan terhadap JF dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Saat itu anggota mendapatkan 15 paket kecil narkotika sabu di atas meja dan alat hisap sabu (bong) di bawah meja dalam kamar tidur rumah JF dan berdasarkan keterangan dari JF bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan saat ini sudah diamankan tim BNNP Bengkulu Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: