Usut Dugaan Penyimpangan IMB

Usut Dugaan Penyimpangan IMB

BENGKULU, BE -  Untuk mencari titik terang terkait dugaan penyimpangan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bengkulu, Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan  Kota Bengkulu melaksanakan uji petik. Uji petik dilakukan sejak Senin (4/3) kemarin, namun sejauh ini pihak Inspektorat belum mau membocorkan hasilnya.

\"Ya untuk mengungkap masalah ini, kami melakukan uji petik dengan cara mendatangi semua objek IMB yang dikeluarkan dalam kurun waktu sejak Fabruari hingga Oktober,\" kata Kepala Inspektorat Kota Bengkulu, Murni Hasan, kemarin.

Untuk mengungkapkan kasus tersebut, sedikitnya ada 725 objek IMB yang akan dikunjungi oleh pihaknya. Dalam uji petik itu, tim akan menanyakan terkait proses perizinan yang dilakukan oleh pengurus IMB, baik saat dikelola sepenuhnya oleh Dinas Tata Kota, maupun setelah di limpahkan ke BBPT pada Juni 2012.

\"Kita tidak hanya mendatangi developer perumahan atau bangunan yang skala besar saja, namun juga masyarakat secara perorangan,\" ucapnya.

Menurutnya, dengan uji petik tersebut nanti akan terungkap bagaimana proses yang dilakukan developer atau masyarakat sehingga mendapatkan sertifikat IMB tersebut, apakah mereka mengeluarkan uang atau hanya membuat surat pernyataan saja.

\"Dengan adanya uji petik ini, kita harapkan dugaan penyimpangan retribusi IMB ini akan terungkap dengan sendirinya,\" katanya. Sejauh ini pihaknya telah melakukan uji petik ke beberapa perumahan, yakni perumahan Pacanaka yang terdapat di Kecamatan Kampung Melayu, dan perumahan Sakinah di Tebeng serta beberapa  rumah masyarakat lainnya.

Mantan Kadis Lepas Tangan Sementara itu, mantan Kadis Tata Kota, Sahlan Sirad mengaku tidak tahu persoalan dugaan tersebut. Bahkan ia terkesan lepas tangan dan melemparkan sepenuhnya ke BPPT.  \"Saya tidak tahu mengenai retribusinya, karena semuanya diambil alih oleh BPPT,\" elak Sahlan saat dihubungi, kemarin.

Ia mengaku Dinas Tata Kota hanya melakukan kajian teknis, sementara penghitungan retribusi dilakukan oleh BPPT. Pengakuan ini cukup mencurigakan, karena IMB tersebut baru diambil alih oleh BPPT pada 2 Juni 2012, sedangkan sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh Dinas Tata Kota.

\"Setahu saya tidak ada pungutan karena ada Surat Edaran Walikota yang menginstruksikan agar pemungutan retribsui IMB ditunda dulu menunggu disahkannya Perda oleh DPRD Kota,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: