Curi HP Ibu Kandung
CURUP, Bengkuluekspress.com- Ada-ada saja yang dilakukan oleh AF (19) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup yang mencuri Hp milik ibunya sendiri. Aksi pencurian HP ibu kandung itu sendiri akhirnya dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong. Aksi pencurian HP milik ibu kandung sendiri itu terjadi pada Rabu (16/3/2022) lalu di rumah mereka di Kelurahan Air Rambai. Saat itu Hp jenis Oppo A54 milik Weli yang tak lain adalah ibu kandung AF ia letakkan di atas lemari kamar, ia sendiri berada didapur untuk memasang, saat ke kamar untuk mengambil Hp, ia sudah tidak menemukan Hp lagi. \"Awalnya saya sudah tanya-tanya dengan semua anak-anak saya, namun tidak ada yang mengaku, justru dia ini (AF) meminta kami untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,\" terang Meli ditemui di Polres Rejang Lebong Senin (30/5). Awalnya ia tidak mencurigai bahwa yang mencuri Hp itu adalah anaknya sendiri, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, diketahui bahwa yang mencuri HP tersebut adalah anaknya sendiri setelah ia diberi tahu petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong. \"Saya harap dengan kasus ini anak saya bisa menyadari perbuatannya dan bisa lebih baik lagi kedepannya,\" sampai Weli usai kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Rejang Lebong melalui proses restorative justice. Sementara itu, AF mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mencuri Hp milik sang ibu. Ia mengaku Hp sang ibu telah ia jual kemudian uangnya ia gunakan untuk membeli minuman keras. \"Saya menyesal pak, uangnya kemarin saya gunakan untuk minum-minum,\" aku AF. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK yang mendampingi Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edy Syafrudin, SH menjelaskan AF diamankan pada Rabu (25/5/2022) sore disalah satu rumah di Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. \"Kasus pencurian dalam keluarga ini dihentikan dengan dasar pendekatan keadilan restorative justice,\" terang Sampson. Diungkapkan Sampson, kasus tersebut dilakukan restorative justice karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif. Syarat-syarat yang dipenuhi tersebut adalah korban sudah mencapo laporannya, kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban. Selanjutnya penyidik melihat asas kemanusian dan asas keadilan dalam penerapan restorative justice serta antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.(ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: