Pemangkasan Pohon di Jalan Liku Sembilan Tunggu Persetujuan Pusat

Pemangkasan Pohon di Jalan Liku Sembilan Tunggu Persetujuan Pusat

Bengkulu, bengkuluekspress.com – Rencana pemangkasan pohon di sepanjang kawasan Hutan Lindung Bukit Daun atau di jalan lintas Bengkulu - Kepahiang tepatnya di Liku Sembilan masih menunggu persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, MSi di gedung daerah Balai Semarak Bengkulu mengatakan, memang rencana pemangkasan pohon itu dimulai tanggal 1 sampai 24 Juni mendatang, hanya saja kepastian pemangkasan itu setelah ada persetujuan dari KLHK tersebut. Hamka menjelaskan bahwa kewenangan pemangkasan tersebut sepenuhnya kewenangan ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bukan kewenangan Pemprov. Sehingga Pemprov hanya melakukan usulan sedangkan untuk pelaksanaannya oleh BPJN. “Terkait rencana pemangkasan 1 Juni itu nanti masih menunggu dari pusat. Inikan sebenarnya kewenangan Balai Jalan Nasional, jadi Pak Gubernur sudah bersurat ke pusat untuk dilakukan pemangkasan,” jelas Hamka Sabri, Rabu, (25/5). Pemangkasan tersebut menurut Hamka memang diperlukan dikarena kondisi pepohonan di ruas jalan lintas Bengkulu – Kepahiang Liku Sembilan sangat membahayakan bagi pengguna jalan dan beberapa kali telah menimpa pengendara yang melintas bahkan hingga menelan korban jiwa. “Ini dikarenakan sudah sangat membahayakan dan beberapa kali memakan korban, oleh karena itu pemangkasan tersebut diperlukan,” tutup Hamka.(CW2/SUARY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: