Dirikan Rumah Restoratif Justice di Kawasan Objek Wisata

Dirikan Rumah Restoratif Justice di Kawasan Objek Wisata

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membangun rumah restoratif justice (RJ) yang berlokasi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu. Pendirian rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara cepat dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan suka rela yang mana antara pelaku kejahatan dan korban dapat dimediasi dengan menghasilkan perdamaian. Kepala Kejati Bengkulu melalui Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu Alexander Zaldi mengatakan, pembangunan ini akan segera dirampungkan agar pelayanan program RJ dapat segera dilakukan dirumah tersebut. “Rumah RJ ini diperuntukan bagi masyarakat. Disana nanti akan diberikan sosialisasi serta menjadi tempat mediasi bagi masyarakat yang akan melakukan perdamaian perkara,” kata Alexander Zaldi, Jumat (13/5). Ia menambahkan, penyelesaian perkara dengan program RJ ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap terdakwa dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP hanya paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah telah diterapkan ini Kejati Bengkulu yang mana kita mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antara tersangka dan dengan korban dengan disaksikan tokoh masyarakat,” tutup Alexander Zaldi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: