Tindak Tegas Pemalakan di Binduriang, Polda Kirim Tim Khusus

Tindak Tegas Pemalakan di Binduriang, Polda Kirim Tim Khusus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Viralnya aksi premanisme dengan cara pemalakan atau pungutan uang di jalan raya di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, antara Desa Talang Pinang dengan Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong menjadi perhatian khusus Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono. Merespon video berdurasi 29 detik yang viral dijagat media sosial, memperlihatkan seorang pengendara motor melakukan aksi pemalakan terhadap sopir angkutan barang di jalan raya membuat Kapolda Bengkulu mengambil tindakan tegas. Dikatakan Irjen Pol Agung Wicaksono, Polda Bengkulu telah menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pemalakan tersebut. “Kita sudah turunkan tim untuk kasus ini, akan kita tangkap dan kita proses,” kata Irjen Pol Agung Wicaksno, Jumat (13/5). Lebih lanjut, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melintas di daerah tersebut, Kapolda Bengkulu mengungkapkan akan diberlakukan pengamanan secara gabungan yang dilakukan pihak Polres Rejang Lebong dan diback up oleh personel Polda Bengkulu. Hal itu dilakukan guna mencegah kejadian serupa serta memanimalisir aksi kejahatan yang kerap terjadi di daerah tersebut. “Kita lakukan pengamanan secara gabungan dari jajaran Polres dan di back up oleh pihak Polda Bengkulu. Kita tidak akan bosan untuk mengejar mereka,” tutup Irjen Pol Agung Wicaksono. Diketahui, aksi pemalakan yang terjadi di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Talang Pinang, Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu terjadi pada Rabu (11/5) kemarin yang kemudian direkam oleh pengendara lainnya dan diunggah di sosial media facebook lalu viral. Dalam video terlihat seorang pengendara sepeda motor tampak mengiringi sebuah mobil box angkutan barang dan meminta agar sopir berhenti dan menyerahkan sejumlah uang pada dirinya. Setelah sopir angkutan memberikan sejumlah uang maka kendaraan angkutan itu diperbolehkan lewat.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: