250 Paket Sabu Senilai Ratusan Juta Diamankan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu pada Rabu (6/4). Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MU (44) dilakukan di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba mengatakan, tersangka MU ini masuk dalam kategori pengedar narkotika jenis sabu yang telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 6 bulan terkahir. Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. tim satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka salah satunya belasan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu tersebut. “Dari tangan tersangka ini kita dapatkan barang bukti berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dan 7 paket kecil jenis sabu jika bungkus bisa dapat 250 kecil paket siap edar,” kata AKBP Andi Dady. Tidak hanya itu, Kapolres Bengkulu ini juga menyebutkan bahwa dari hasil penjualan sabu oleh tersangka MU, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 4 juta. Selain itu, handphone, timbangan digital serta lakban dan plastik putih klip bening yang disiapkan tersangka untuk membungkus sabu juga ikut diamankan personil satresnarkona Polres Bengkulu. Sementara itu, dari hasil penjualan sabu tersebut. AKBP Andi Dady menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, yang mana tersangka menjual satu paket sabu seharga Rp.500 ribu. “Tersangka ini jual dengan harga Rp.500 ribu, kalau dikalikan keuntungan mencapai Rp. 125 juta,” tutup AKBP Andi Dady. Kendati demikian, saat ini pihak satresnarkoba Polres Bengkulu saat ini masih terus mendalami dan menggali keterangan tersangka, guna mendalami keterlibatan jaringan lain dalam penyebaran narkoba di Kota Bengkulu. Atas perbuatannya, tersangka MU dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: