Beri Restorative Justice, 25 Kasus Dihentikan Kejati Bengkulu

Beri Restorative Justice, 25 Kasus Dihentikan Kejati Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini telah memberhentikan penuntutan kasus atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri yang ada dilingkungan Kejati Bengkulu, Selasa (5/4). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, di ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu saat merilis perkembangan restorative justice di Bengkulu. Ia meyebutkan, sedikitnya sudah ada 25 perkara yang berhasil dihentikan oleh pihaknya. Perkara tersebut antara lain seperti pencurian, penganiyaan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau untuk totalnya sejak RJ diterapkan di seluruh Indonesia, Bengkulu sudah menerapkan 25 perkara,” kata Heri Jerman pada bengkuluekspress.com Sementara itu, selama satu bulan Heri Jerman menduduki jabatan sebagai Kepala Kejati Bengkulu, sudah ada 6 perkara yang diajukan untuk mendapatkan RJ oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) dan semuanya disetujui. “Selama satu bulan, saya sudah mengajukan 6 perkara dan semua perkara di setujui oleh Jampidum,” tutup Heri Jerman. Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu Kejaksaan Tinggi telah mengajukan RJ pada Jampidum sebanyak 15 perkara dan semua perkara disetujui. Sedangkan ditahun 2022, terhitung sejak Januari hingga Apri sudah ada 10 perkara yang berhasil di RJ atau dihentikan perkaranya oleh Kejati Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: