Keluar Masuk Penjara Tidak Membuat Napi Asimilasi Ini Tobat
Bengkulu, bengkuluekspress.com - IS (24) yang merupakan narapidana penerima asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kembali berulah dan ditangkap pihak Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin (28/3). IS diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran ketahuan menyimpan narkotika jenis shabu dikediamannya yang berada di kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu. Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombol Manogi Simaremare bahwa saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menemukan belasan paket shabu yang disimpan tersangka di dalam kursi sofa ruang tamu rumahnya. \"Penangkapan terhadap tersangka IS ini dari informasi seorang peluncur yang telah kita tangkap sebelumnya. Peluncur itu berinisial RB dari informasi dia kita berhasil mengamankan IS lengkap dengan BB 13 paket sabu,β kata Kompol Manogi Simaremare. Ia menambahkan, tersangka IS ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana pada tahun 2015 lalu ditangkap subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan setelah menjalami hukuman beberapa tahun IS pun dinyatakan bebas. Tidak kapok akan kehidupan di balik jeruji besi, IS pun kembali ditangkap pada tahun 2019 oleh Satreskoba Polres Bengkulu. Namun baru menjalani hukuman 2 tahun tersangka IS mendapatkan asimilasi dan menghirup udara bebas pada Juni 2021. Lebih lanjut, beberapa bulan menghirup udara bebas, pada Maret 2022 IS kembali diamankan dengan kasus yang sama oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu. βIS ini sudah dua kali dihukum dengan kasus shabu dan ini untuk yang ketiga kalinya. Benas tahun lalu dapat asimilasi, dan tahun ini kita tangkap lagi,β tutup Kompol Manogi Simaremare. Kendati demikian, dengan tertangkapnya RB dan IS, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga menjadi bandar dan yang mengatur peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Bengkulu. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: