Simpan 1 Kg Ganja di Kandang Burung

Simpan 1 Kg Ganja di Kandang Burung

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang warga Jalan Salak Kota Bengkulu berinisial NO (38) diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran menyimpan narkotika jenis ganja, Kamis (24/3). NO yang juga merupakan seorang pedagang manisan diamankan tim subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu saat sedang berada di sebuah ruko yang ada di kawasan Jalan Salak 2 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Penangkapan terhasap NO ini, dikatakan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas dasar laporan masyarakat. Ditambahkan, AKBP Nuswanto, pelaku NO menyimpan belasan paket narkotika jenis ganja tersebut di kandang burung miliknya yang dibungkus dengan kertas dan dimasukan ke dalam tas. “Jadi kita temukan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus kertas dan 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam didalam tas warna hitam yang disimpan didalam kandang burung,” kata AKBP Nuswanto. Masih kata AKBP Nuswanto, selain disimpan dikandang burung pelaku juga menyimpan narkotika jenis ganja itu di kotak rokok yang kemudian diletakan di dalam ember tempat jangkrik di dapur dalam ruko. Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidik yang didapat dari pelaku, belasan paket ganja ini dibeli pelaku dari salah seorang yang berada di Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp. 2 juta. “Untuk barang bukti yang kita amankan saat penangkapan pada pelaku kurang lebih sebanyak 1 kilogram ganja,” tutup AKBP Nuswanto . Kendati demikian terhadap pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: