Teman tak Bayar Hutang, Dianiaya

Teman tak Bayar Hutang, Dianiaya

\"\" ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Seorang wanita berinisial WA (21) warga Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya temanya sendiri akibat perkara hutang. Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran Satreskrim Polres BU merilis kasus tersebut, Senin (21/3). \"Ya, akibat perkara hutang WA kita amankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Pipin Handayani yang merupakan temannya sendiri,\"kata Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto. Ditambahkannya, bahwa aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku terhadap korban karena kesal, uang senilai Rp 2 juta yang dipinjamkan pelaku kepada korban tidak dikembalikan oleh korban. Dimana menurut pelaku pinjaman tersebut dilakukan korban pada saat pelaku dan korban pergi ke kota Bandung beberapa waktu lalu. Namun setiap ditagih korban berdalih tidak pernah melakukan pinjaman terhadap pelaku. Bahkan saat pelaku meminta HP korban sebagai jaminan, korban tetap menolak, sehingga terjadi cekcok mulut anatar keduanya hingga berkahir dengan penganiayaan terhadap korban. \"Lantaran kesal saat ditagih tidak dibayar, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam dibagian muka setelah dilakukan visum,\" ungkapnya. Lebih lanjut IPDA Joko menuturkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 351 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman kurungan 2, tahun 8 bulan penjara. \"Akibat perbuatannya pelaku terancam 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: