Belasan Paket Sabu dalam Kantong Doraemon
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polda, pada Kamis (10/3). Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dengan kategori pengedar narkotika jenis sabu. Ia menyampaikan, tersangka berinisial ZK (25) berhasil diamankan tim subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah melintas di Jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. “Ya kita mengamankan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka saat melintas di jalan Irian sebanyak 2 paket sabu yang disimpan tersangka dalam kotak box warna hitam,” kata Kompol Manogi Simaremare. Ia menambahkan, dari penangkapan itu tim subdit III kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka di kediamannya dan berhasil menemukan belasan paket sabu siap edar yang disimpan tersangka di dalam kantong boneka Doraemon. Tidak hanya itu, disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari jeruji besi pada November 2021 lalu. “Jadi saat dilakukan penggeledahan kita kembali temukan sabu yang disimpan tersangka dalam kantong boneka. Sedangkan untuk status tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dimana pada saat itu tim subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap ZK di tahun 2016 dan kembali ditangkap pada Maret 2022,” tutup Kompol Manogi Simaremare. Atas perbuatan tersangka, ZK beserta dengan barang bukti paket sabu diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu guna ditindak lanjuti oleh penyidik. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: