Patah Hati dan Depresi, Jadi Pengedar Sabu
Bengkulu, bengkuluekspresa.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan warga Kabupaten Kepahiang berinisial EW (27) lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polda Bengkulu, Senin (7/3). EW diketahui bekerja sebagai seorang sopir truck ekspedisi, dimana dari keterangan tersangka ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang juga pengedar di wilayah Kabupaten Kepahiang. Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kombes Pol Sudarno, narkotika jenis sabu tersebut selain diedarkan oleh tersangka juga dikonsumsi untuk sendiri. “Ya, tersangka ini selain mengkonsumsi juga ia cari keuntungan dengan menjual kembali Sabu yang dia beli. Sabu itu dibeli dengan harga Rp. 150 ribu kemudian dijual lagi jadi Rp. 200 ribu,” kata Kombes Pol Sudarno. Sementara itu dari keterangan EW, ia mengakui menggunakan sabu tersebut lantaran depresi alias patah hati usai bercerai dengan pasangannya beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, karena pandemi covid-19 pekerjaan tersangka EW pun juga ikut terdampak sehingga tersangka memutuskan untuk menjual narkotika jenis sabu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya sudah lama tidak mengkonsumsi narkoba, tapi karena sudah cerai kemaren saya kembali lagi mengkonsumsi sabu. Apalagi sekarang penghasilan mulai tak menentu akhirnya saya coba jual abu yang saya beli, untung Rp.50 ribu per paketnya,\" tutup EW. Kendati demikian, atas perbuatan tersangka ia di sangkakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: